Anak Pedangdut Lilis Karlina Terjerat Kasus Narkoba

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:30 WIB
Penanganan Kasus Narkoba Anak Lilis Karlina (tangkapan layar YouTube cumicumi)
Penanganan Kasus Narkoba Anak Lilis Karlina (tangkapan layar YouTube cumicumi)

URBANJAKARTA.COM –Terjeratnya anak pedangdut Lilis Karlina dalam lingkaran obat-obatan terlarang atau Narkoba menjadi perhatian publik.

Betapa tidak RD yang kini masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP saat ini tengah menjalani proses atas dugaan pengedar Narkoba.

Setelah ditangkap pada Minggu 12 Maret 2023 atas dugaan pengedar Narkoba di kediamannya di kawasan Ciwareng Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta.

Dikutip dari kanal YouTube cumicumi RD kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang penanganannya harus secara hati-hati dilakukan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Perdana Menteri Singapura Mendukung Keketuaan Indonesia di ASEAN

Anak usia 15 tahun yang berkonflik dengan hukum akan mendapat perhatian khusus dimulai dari pendampingan, penentuan lokasi ditahan hingga lama waktu penahanan.

Terbukti bersalah di usia sangat muda 15 tahun RD tertangkap dengan barang bukti yang tak sedikit yang menandakan keahliannya berbisnis sebagai pengedar di usia muda.

Berdasarkan pantauan Urban Jakarta fungsi pengawasan orang tua dan masyarakat sekitar mengingat RD masih dalam status pelajar hal ini pun menyita perhatian publik.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Menurut salah satu praktisi hukum bicara soal kasus yang menjerat anak di bawah umur sejak usia 13 tahun sudah mengkonsumsi obat-obatan dan sebagai pengedar narkoba mesti bijaksana dalam menanggapinya.

Karena ini adalah digolongkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ada undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang 11 tahun 2012.

Dalam Undang-undang tersebut berisi sistem peradilan anak dalam jangka waktu penahanannya lebih singkat daripada orang dewasa.

Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda Terus Menuai Sorotan Panas

Sehingga apa yang di lakukan dalam proses persidangan harus ada pendampingan dari pendamping Bapas dan Pekerja Sosial.

Halaman:

Editor: Agung Urban

Sumber: cumicumi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dini Savitri Kulineran Murah Meriah

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:39 WIB

Hotman Paris Tanggapi Berkas Ferry Irawan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 23:32 WIB

Ayah Laura Anna Meninggal Dunia

Sabtu, 18 Maret 2023 | 23:11 WIB

Nani Wijaya Dalam Kenangan Yang Tak Terlupakan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:49 WIB
X