URBANJAKARTA.COM - Belakangan ini, nama Christian Sugiono dan Hana Hanifah menjadi sorotan publik.
Mereka dituduh terlibat dalam perselingkuhan yang mengejutkan.
Dalam salah satu akun gosip, telah diunggah video yang memperlihatkan kedekatan keduanya.
Namun, akhirnya pemilik akun tersebut meminta maaf karena telah menyebarkan berita palsu.
Baca Juga: Artefak Batu Matahari Suku Aztec: Mengungkap Prediksi Kiamat dan Upacara Persembahan Manusia
"Dalam video ini, saya, Riska, pemilik akun @noona_update, ingin meminta maaf dan mengklarifikasi tentang konten yang saya unggah mengenai dugaan perselingkuhan antara Hana Hanifah dan Christian Sugiono,
" ujar Riska dalam video yang diunggah oleh Hana Hanifah dan dilihat oleh detikcom pada Senin 15 Mei 2023.
Riska memastikan bahwa video yang diunggah tersebut tidak benar. Ia mengakui bahwa konten tersebut diambil dari media online yang dimodifikasi tanpa adanya kebenaran di dalamnya.
Baca Juga: Trend Sepeda Listrik Menjamur Kesemua Kalangan, Inilah 3 Rekomendasi Terbaiknya
"Saya ingin memastikan dan meminta maaf karena telah menyebarkan konten hoaks di media sosial.
Saya sungguh menyesal jika video yang saya unggah, yang saya modifikasi dari sumber artikel online tersebut, telah berdampak buruk bagi Hana Hanifah," tambahnya.
"Perlu saya tegaskan bahwa video tersebut adalah hoaks dan tidak benar.
Saya mengakui kesalahan saya karena telah mengunggah video dengan sumber yang tidak valid," lanjutnya.
Baca Juga: Kalian Anker Dan Suka Jajan, Inilah Beberapa Jajanan Enak Di Stasiun Cawang
Artikel Terkait
Viral!! Denny Sumargo Terseret Atas Kasus (Norma Risma) Suami-Ku Selingkuh Dengan Ibu-Ku Sampai Di Gerebek
LDR atau Hubungan Jarak Jauh Membuat Pasangan Lebih Rentan Selingkuh?
Waspadai Tanda-tanda Ini, Pasangan Selingkuh Bisa Terungkap dengan Mudah!
Terbukti Sudah! Keraguan Keluarga Inara Hingga Isu Virgoun Selingkuh
Parah, Usai Kepergok Selingkuh, Virgoun Gandeng Pengacara Untuk Gugat Cerai Istrinya
Ari Wibowo Kecewa dengan Pengungkapan Urusan Rumah Tangga ke Publik oleh Inge Anugrah dan Kuasa Hukumnya