URBAN JAKARTA - Seorang Ibu dan Anak asal Bali bernama Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina telah menipu dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud sehingga mengalami kerugian Rp 512 miliar.
Putri Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud pertama kali mengenal Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina pada tahun 2008, ketika Eka Augusta Herriyani bekerja sama di perusahaan Malaysia dengan Putri Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud sebagai pemegang sahamnya.
Kemudian pada tahun 2009 ketika Putri Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud berkunjung ke Bali, ia dikenalkan dengan Evie Marindo Christina.
Baca Juga: Cairan infeksi pada paru-paru disebabkan oleh nafas yang berbunyi ngik-ngik
Pada tahun 2010, Putri Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud meminta Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina membantu mengurus pembangunan villa di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
Putri Lolwah telah mentransfer uang bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp 505.492.047.760. Tak hanya itu.
Putri Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud juga mentransfer uang Rp 7.000.000.000 untuk membangun Restaurant di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: Viral! Mahasiswa Universitas Indonesia Yang Ditabrak 'Pensiunan Polisi' Jadi Tersangka!
Namun kenyataannya pembangunan villa dan restaurant tersebut tidak pernah selesai.
Uang sebesar Rp 512 miliar yang telah dikirimkan pun tidak bisa dikembalikan saat Putri Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud memintanya kembali karena dipakai tersangka untuk membeli tanah dan mobil atas nama pribadi.
Pada tahun 2019, korban melaporkan yang akhirnya pelaku ditangkap di Palembang dan di Jakarta Selatan setelah menjadi buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Serangan balik Venna Melinda tantang pihak Ferry Irawan buka aib keluarga
Kini keduanya telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dan kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Gede Ancana Sidang terdakwa yang memiliki hubungan ibu dan anak itu dilaksanakan pada Kamis (19/1/2023) lalu.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar adalah Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.
"Dalam sidang pembacaan putusan, majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar" ungkapnya.***
Artikel Terkait
Pesawat Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Mopah Merauke
Bocah Bangladesh Main Petak Umpet di Kontainer Terjebak Selama 6 Hari, Keluar-Keluar Sudah Sampai Malaysia
Viral! Seorang Pria Asal Klaten Kabur Selama 25 Tahun Dari Rumah Karena Takut Disunat!
Siapa takut momong anak sambil lelarian? Taklukkan Pertamina Eco Run Fest
Viral! Mahasiswa Universitas Indonesia Yang Ditabrak 'Pensiunan Polisi' Jadi Tersangka!